Rabu, 10 Oktober 2012

PLAGIARISME ???

Hello Guys, saya akan membahas tentang PLAGIARISME ! Kira-kira apa sih PLAGIARISME  itu ?? yuk kita bahas Check It Out !! :))


    Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti di keluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut plagiator. http://berita-lampung.blogspot.com/2010/04/pengertian-plagiat-atau-plagiarisme.html

    Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atay perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.

   Dengan ditetapkannya undang-undang ini, seseorang yang memiliki hasil karya dan di daftarkan pada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa :
  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kmampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang ditayangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 

Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalan merancang instruksi-instruksi tersebut.

Di bawah ini akan dijelaskan 5 jenis/tipe plagiarisme. Silahkan baca dan pahami maknanya, agar kita tidak termasuk ‘Plagiarisme’.
  1. Copy & Paste adalah Plagiarisme. Setiap kali kita akan mengangkat/mengutip sebuah anak kalimat atau paragrap utuh dari sumber, maka kita harus menggunakan tanda kutipan dan memberikan referensi sumber.

  2. Mengganti dengan bahasa sendiri adalah Plagiarisme. Jika kita mengambil sebuah kalimat dari sumber dan melakukan perubahan beberapa kata atas kalimat itu, hal ini masih dikatakan plagiarisme. Jadi jika kita ingin mengutip sebuah kalimat, maka kita harus meletakkannya dalam tanda kutip dan mengutip penulis dan dari mana artikel itu didapatkan. Tapi kebanyakan orang mengutip artikel, tanpa menyertakan sumber utama artikel. Mengutip harus dilakukan apabila ada hubungan manfaat antara kutipan kata ini dengan kalimat yang kita tulis, terutama manfaat ini terasa ketika dibaca berulang-ulang. Dalam banyak kasus, untuk menghindari pengutipan semacam ini, lebih baik kita mengutip langsung dari sumber-sumber asli. Hal ini adalah pilihan yang lebih baik.

  3. Mengikuti gaya penalaran kutipan adalah Plagiarisme. Ketika kita mengikuti sebuah sumber kalimat demi kalimat atau paragraf demi paragraf, itu adalah tindakan plagiarisme, meskipun tak satu pun dari kalimat kita yang persis sama seperti yang ada di artikel atau sumber, bahkan urutan yang berneda juga. Jadi dengan demikian, dalam kasus ini kita sudah menyalin gaya penalaran penulis.

  4. Penulisan Metafora adalah Plagiarisme. Penulisan metafora biasanya digunakan baik untuk membuat lebih jelas ide atau memberikan pembaca sebuah analogi yang menyentuh indera atau emosi lebih baik, dengan adanya gambaran yang jelas dari objek atau proses Metafora itu sendiri. Kemudian juga mengikuti bagian penting dari gaya kreatif si penulis tersebut. Jika kita tidak bisa membuat kalimat sebagus metafora si penulis (sumber), sebaiknya kita datang dengan penulisan metafora si penulis untuk dapat menggambarkan ide penting yang ada pada tulisan, oleh karena itu apabila ingin berlaku demikian, kita harus mencantumkan secara penuh kredit penulis untuk sumber itu.

  5. Mengikuti Ide penulis adalah Plagiarisme. Jika kita menulis sebuah artikel dengan mengikuti sumber dalam mengungkapkan ide kreatif atau menyarankan solusi untuk suatu masalah pembaca, maka ide atau solusi harus jelas dikaitkan dengan penulis sebenarnya. Banyak mahasiswa yang tampaknya kesulitan untuk membedakan mana yang kalimat gagasan (ide) dan / atau solusi dari informasi yang disajikan penulis . Gagasan informasi umum adalah setiap ide atau solusi mengenai sesuatu yang orang di lapangan menerima sebagai pengetahuan umum dan meberikan makna tersendiri bagi mereka. Namun, ide baru tentang bagaimana untuk mencari solusi dari informasi itu perlu dikaitkan dengan penulis sebenarnya sebagai literatur. 

Ada berbagai macam cara mencegah praktek plagiarisme di tanah air, diantaranya sebagai berikut:
  1. Menumbuhkan intergritas pada diri mahasiswa, sehingga senantiasa bisa menjaga dan membantengi diri dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal.
  2. Meningkatkan fungsi dan peranan pembimbing penelitian, karena bagaimanapun hasil penelitian dari mahasiswanya adalah merupakan pertaruhan karir dari si pembimbing.
  3. Menggunakan software anti plagiarisme.


Jadi, kesimpulannya adalah hendaknya kita perlu memperhatikan hal-hal yang mungkin masih dianggap kurang penting untuk lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan kata atau kalimat seeorang. Sangat berbahaya sekali apabila kita sudah menggunakannya tanpa mengutip sumbernya sama saja kita sudah melakukan tindak Plagiarisme, dan akan dikenakan sanksi atau denda Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Source :
Sadiman.(2007).Teknologi Informasi Dan Komunikasi Untuk SMA kelas X. Banyuasin: Erlangga.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar